Contoh Kartu Isteri (Karis) Pegawai Negeri Sipil
Karis adalah Kartu Isteri Pegawai Negeri Sipil
Karsu adalah Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil
Karis/Karsu Pegawai Negeri Sipil ini hanya berlaku selama pemegang menjadi isteri/suami pegawai negeri sipil.
Adapun syarat-syarat pembuatan Karis/Karsu :
- Surat Pengantar dari Kepala Bagian/Unit masing-masing Kerja (rangkap 2)
- Photo copy SK CPNS/PNS (rangkap 2 dilegalisir pejabat berwenang)
- Laporan perkawinan pertama (rangkap 2) / Format sesuai dengan : Lampiran I – A : Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Nomor : 08/SE/1983
Tanggal : 26 APRIL 1983
Link Download Laporan perkawinan pertama - Photo copy Surat Nikah / Akta Perkawinan (rangkap 2 dilegalisir pejabat berwenang)
- Photo suami/istri 3X4 Hitam Putih (3 lembar)
- Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil (rangkap 2) yang diketahui oleh Kepala/pejabat berwenang / Format sesuai dengan : Lampiran I – A : Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Nomor : 08/SE/1983
Tanggal : 26 APRIL 1983
Link Download Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
0 komentar:
Posting Komentar