Rasullah SWA., Bersabda :
" Barang siapa yang menghadiri/melayat jenazah sampai jenazah itu selesai di Shalati, maka ia mendapatkan satu qirath. dan barang siapa yang menghadirinya sampai jenazah itu selesai di makamkan, maka ia mendapatkan dua qirath" (Hr. Abu Hurairah).
Oleh karenanya saya ingin berbagi ilmu tentang Hukum, Syarat, Rukun dan Cara Melaksanakan Shalat Jenazah yang saya dapat dari pengajian-pengajian dan hasil tanya jawab dengan ustadz/guru ngaji.
Shalat Jenazah termasuk dari macam-macam shalat-shalat sunnah, shalat jenazah dilakukan umat islam jika ada seseorang (muslim) lainnya yang meninggal dunia. Hukum Shalat Jenazah adalah "Fardhu Kifayah" artinya jika tidak ada yang menshalati jenazah yang masih hidup semuanya berdosa.
- Shalat jenazah sama halnya dengan shalat Fardhu/Sunnah yaitu dalam hal diwajibkan menutupi aurat, suci dari hadats besar/kecil, suci badan, suci pakaian dan tempatnya dan harus menghadap kiblat.
- Jenazah harus sudah dimandikan/disucikan dan dikafankan, jenazah diletakan sebelah kiblat/didepan orang yang menshalatkan, kecuali kalaushalat dilakukan di kubur/shalat ghaib.
Shalat jenazah berbeda dengan shalat fardhu/sunnah, shalat jenazah tidak dengan adzan/iqamat, ruku', sujud, i'tidal dan tahiyyat. Shalat jenazah dilakukan hanya dengan empat takbir dan dua salam dilakukan dalam keadaan berdiri.
a. Niat
Shalat jenazah sama seperti shalat fardhu/sunnah harus diawali dengan niat, tidak sah shalat seseorang jika tidak diawali dengan niat. dan niatnya adalah semata-mata hanya untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
Niat untuk jenazah perempuan :
Setelah takbiratul ihram (Allahu Akbar) / takbir pertama diteruskan membaca Surat Al-Fatihah sampai dengan selesai.
Setelah takbiratul ihram (Allahu Akbar) / takbir kedua diteruskan dengan membaca Shalawat atas Nabi Muhammad SAW.:
"Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad"
Artinya : "Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW., beserta keluarganya".
Pembacaan Shalawat lebih sempurnanya sebagai berikut :
"Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad. kamaa shallaita 'alaa ibraahiim, wa 'alaa ali ibraahiim. wabaarik 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad. kamaa baarakta 'alaa ibraahiim, wa 'alaa ali ibraahiim. Fil 'alaamiina innaka hamiidummajiid"
Artinya : "Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW., beserta keluarganya. Sebagaimana telah Engkau beri rahmat kepada kepada Nabi Ibrahim AS., dan keluarganya. dan limpahkanlah berkat atas Nabi Muhammad SAW., besrta keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkat atas Nabi Ibrahim AS., dan keluarganya. di seluruh alam semeta Engkaulah yang Maha Terpuji dan Maha Mulia".
- Lafadz/bacaan hu contoh Allaahummaghfir lahu jika jenazahnya laki-laki
- jika jenazahnya perempuan lafadz/bacaannya ha contoh Allaahummaghfir lahaa.
- Ejaan farathan dibaca farodon, dzukhran dibaca zuhron, wa'tibaaran dibaca wa'tibaaron, shabra dibaca sobro.